MAKALAH
PANDANGAN AGAMA
TENTANG
ABORSI
OLEH :
Nama
: Gusti Agung Diah Widari
NIM
: E112003
KATA PENGANTAR
“Om Swastyastu”
Puji syukur kami
panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ Tuhan Yang Maha Esa, karena
beliau kami dapat
menyelesaikan tugas tentang “Pandangan Agama Tentang
Aborsi” kini dapat kami selesaikan.
Kami menyadari
bahwa penyajian dan penyusunan tugas kami ini terdapat kekurangan. Oleh sebab
itu, kami mohon maaf dan mengharapkan kritik dan saran berbagai pihak, demi
penyempurnaan tugas ini.
Dengan selesainya
karya ilmiah ini, kami harap berguna bermakna dan bermanfaat bagi pihak yang
membaca makalah ini.
“ Om Santhi, Santhi, Shanti Om”
Mangupura, Oktober 2012
penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ....................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah...................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah................................................................ 2
1.3
Tujuan Penulisan.................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Aborsi............................................................... 3
2.2 Alasan Wanita Melakukan Aborsi...................................... 5
2.3 Metode-Metode Aborsi......................................................
6
2.4 Resiko
Aborsi..................................................................... 12
2.5 Pandangan
Agama Terhadap Aborsi................................... 13
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan......................................................................... 23
3.2 Saran................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 24
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Saat ini Aborsi menjadi salah satu
masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian
meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per
tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya
tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg mengkategorikan aborsi itu
pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang
bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan masalah kesehatan
masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu.
Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah
perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian
ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan
tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul
dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal
itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial
di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama
sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak
aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat
kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya
didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang
terlambat datang bulan.
Tidak ada data yang pasti tentang
besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian
ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara).
Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi
tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak
aman, dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia
tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di
antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat
aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju
hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di
Indonesia masih cukup besar.
1.2
Rumusan
Masalah :
1.
Apa yang dimaksud dengan aborsi?
2.
Mengapa banyak perempuan melakukan
aborsi?
3.
Bagaimana pandangan agama terhadap
tindak aborsi?
1.3
Tujuan Penulisan
Dalam pembuatan makalah ini, saya
akan menjelaskan masalah-masalah aborsi dalam segi/aspek masyarakat dan dari
segi Agama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Aborsi
Aborsi dalam dunia kedokteran dikenal dengan
istilah “abortus”. Menurut Fact
About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies
and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya
telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin
(fetus) mencapai 20 minggu. Aborsi atau gugur kandungan dapat dilakukan secara
sengaja maupun tidak sengaja.
Klasifikasi
Abortus
1.
Abortus
spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus
yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
a. Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan
sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya
dilatasi serviks.
b. Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20
minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil
konsepsi masih dalam uterus.
c. Abortus
inkompletus,
Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan
masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
d. Abortus
kompletus, semua
hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
2.
Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis
abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan
sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum
dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu,
atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus
bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup.
Pengelompokan abortus provokatus secara lebih
spesifik:
a. Abortus Provokatus
Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di
Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa
ibu.
b. Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan
tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan
menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
3.
Abortus Habitualis
Abortus habitualis adalah abortus
spontan yang terjadi berturut-turut tiga kali atau lebih. Pada umumnya
penderita tidak sukar menjadi hamil, namun kehamilannya berakhir sebelum 28
minggu, dan umumnya disebabkan karena kelainan anatomic uterus, atau kelainan
factor imunologi.
4.
Missed
Abortion
Kematian janin dan nekrosis jaringan
konsepsi tanpa ada pengeluaran selama lebih dari4 minggu atau lebih (beberapa
buku 8 minggu).
5.
Abortus
Septik
Tindakan pengakhiran kehamilan
dikarenakan sepsis akibat tindakan abortus yang terinfeksi (misalnya dilakukan
oleh dukun, atau awam). Bahaya terbesar adalah kematuan ibu.
2.2 Alasan Wanita Melakukan Aborsi
1. Pemerkosaan. Perempuan yang hamil melalui hubungan seksual yang
tidak diinginkan yang paling sering menemukan bahwa mereka tidak dapat menangani
sedang dihadapi dengan bukti serangan mereka. Setelah aborsi dapat membantu
mengurangi trauma perkosaan penyebab dan bisa membantu korban dalam melanjutkan
dengan hidupnya.
2. Incest.
Kehamilan incest disebabkan oleh hubungan
seksual dengan anggota keluarga., Apakah konsensual atau
non-konsensual, dapat menjadi alasan untuk aborsi. Penelitian telah menunjukkan
bahwa seorang anak dari situasi seperti menghadapi masalah medis atau kesehatan
yang cukup besar disebabkan oleh perkawinan sedarah. Mendapatkan aborsi bisa
menjadi cara yang lebih ramah daripada memiliki anak yang lahir dengan
kekurangan mental atau fisik.
3. Alasan medis. Kadang-kadang, kondisi kesehatan
wanita tidak bisa menangani kehamilan. Wanita dengan HIV / AIDS, Hepatitis B
atau penyakit lain mentransfer risiko penyakit mereka kepada anak yang belum
lahir mereka. Wanita dengan kondisi jantung, yang rentan terhadap komplikasi
dan bisa mati saat melahirkan. Dalam kasus tersebut, aborsi mungkin keputusan
yang paling logis untuk membuat dalam rangka untuk menyelamatkan nyawa seorang
wanita.
4. Alasan ekonomi. Beberapa wanita hidup dalam kondisi
kemiskinan ekstrem yang mereka hampir tidak mampu memberi makan dan pakaian
sendiri, apalagi seorang anak. Menghadapi keterbatasan keuangan tersebut dapat
menjadi alasan untuk aborsi. Ini akan mengecilkan hati membiarkan anak
dilahirkan dan hidup dalam kondisi seperti itu, dan orang tua dapat menghindari
perasaan tidak berdaya jika mereka tidak mampu untuk memberikan dukungan untuk
anak mereka.
5. Alasan sosial. Remaja dan kehamilan yang tidak
diinginkan termasuk dalam kategori ini alasan untuk aborsi. Seorang wanita muda
yang baru mungkin terlalu muda untuk menghadapi tuntutan membesarkan anak, atau
mungkin kehamilan itu akibat dari one night stand dan wanita merasa dia tidak
siap untuk menjadi orangtua.
2.3 Metode-Metode
Aborsi
Ø
Urea
Karena
bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah
hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi
dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil
maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam
menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti
teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah
pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester
kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga
perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena
endometriosis/peradangan dinding rahim.
Ø Prostaglandin
Prostaglandin
merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses
melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban
memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum
waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga
garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk
memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi
janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan
hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari
ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena
dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung,
perobekan rahim.
Ø Partial
Birth Abortion
Metode
ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan
lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu,
mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang
penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu.
Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini,
janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir
untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah
itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang
hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang
lebih dahulu ditarik keluar.
Ø Histerotomy
Sejenis
dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang
digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut
dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang,
bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir:
bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko
tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan
rahim.
Ø Metode
Penyedotan (Suction Curettage)
Pada
1-3 bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode
penyedotan. Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia
dini.
Mesin
penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat
mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi
berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan
berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul
dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan
kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari
robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat
yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat
terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari
janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi
yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.
Ø Metode
D&C – Dilatasi dan Kerokan
Dalam
teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan
pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan
diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang
selama dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode
penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering
terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada
wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti pendarahan rahim, tidak
terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain
robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.
Ø
Pil RU 486
Masyarakat
menamakannya “Pil Aborsi Perancis”. Teknik ini menggunakan 2 hormon sintetik
yaitu mifepristone dan misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan
usia 5-9 minggu. Di Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan pengawasan
ketat dari klinik aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke klinik
tersebut. Pada kunjungan pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan
seksama. Jika tidak ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit
asma, darah tinggi, kegemukan, dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian
pada wanita hamil itu, maka ia diberikan pil RU 486.
Kerja
RU 486 adalah untuk memblokir hormon progesteron yang berfungsi vital untuk
menjaga jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka
janin tidak mendapatkan makanannya lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan
kedua, yaitu 36-48 jam setelah kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan
suntikan hormon prostaglandin, biasanya misoprostol, yang mengakibatkan
terjadinya kontraksi rahim dan membuat janin terlepas dari rahim. Kebanyakan
wanita mengeluarkan isi rahimnya itu dalam 4 jam saat menunggu di klinik,
tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini di rumah, di tempat kerja, di
kendaraan umum, atau di tempat-tempat lainnya, ada juga yang perlu menunggu
hingga 5 hari kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan kira-kira 2 minggu setelah
pengguguran kandungan, untuk mengetahui apakah aborsi telah berlangsung. Jika
belum, maka operasi perlu dilakukan (5-10 persen dari seluruh kasus). Ada
beberapa kasus serius dari penggunaan RU 486, seperti aborsi yang tidak terjadi
hingga 44 hari kemudian, pendarahan hebat, pusing-pusing, muntah-muntah, rasa
sakit hingga kematian. Sedikitnya seorang wanita Perancis meninggal sedangkan
beberapa lainnya mengalami serangan jantung.
Ø
Suntikan Methotrexate (MTX)
Prosedur
dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan.
MTX pada mulanya digunakan untuk menekan pertumbuhan pesat sel-sel, seperti
pada kasus kanker, dengan menetralisir asam folat yang berguna untuk pemecahan
sel. MTX ternyata juga menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid – selaput yang
menyelubungi embrio yang juga merupakan cikal bakal plasenta. Trophoblastoid
tidak saja berfungsi sebagai ‘sistim penyanggah hidup’ untuk janin yang sedang
berkembang, mengambil oksigen dan nutrisi dari darah calon ibu serta membuang
karbondioksida dan produk-produk buangan lainnya, tetapi juga memproduksi
hormon hCG (human chorionic gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus
luteum untuk terus memproduksi hormon progesteron yang berguna untuk mencegah
gagal rahim dan keguguran.
MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb. Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb. Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
Efek
samping yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala, rasa sakit, diare,
penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum
tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru.
Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat menuliskan peringatan keras bahwa MTX memang
berguna untuk pengobatan kanker, beberapa kasus artritis dan psoriasis,
“kematian pernah dilaporkan pada orang yang menggunakan MTX”, dan pabrik itu
menyarankan agar hanya para dokter yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan
tentang terapi antimetabolik saja yang boleh menggunakan MTX. Meski para dokter
aborsi yang menggunakan MTX menepis efek-efek samping MTX dan mengatakan MTX
dosis rendah baik untuk digunakan dalam proses aborsi, dokter-dokter aborsi
lainnya tidak setuju, karena pada paket injeksi yang digunakan untuk aborsi
juga tertera peringatan bahaya racun walau MTX digunakan dalam dosis rendah
2.4 Resiko
Aborsi
Aborsi
memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun
keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang
yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko
kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan
keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi adalah ;
·
Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
·
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
·
Kematian secara lambat akibat infeksi serius
disekitar kandungan.
·
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
·
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations)
yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen pada wanita).
·
Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
·
Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
·
Kanker hati (Liver Cancer).
·
Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang
akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan
berikutnya.
·
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan
lagi ( Ectopic Pregnancy).
·
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
·
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After
Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh
sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian
khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks
yang baik dan benar.
2.5 Pandangan Agama Terhadap Aborsi
1. Islam
Tidak ada satupun ayat didalam
Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam.
Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan
sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi
orang-orang yang membunuh sesama manusia
adalah sangat mengerikan.
a) Pertama:
Manusia berapapun kecilnya adalah
ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi
kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan
hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah
memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
b) Kedua:
Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan
satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah
laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman
Allah: “Barang siapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau
bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS
5:32)
c)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak
memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya
masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan
untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran
mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan
kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
d)
Keempat: Aborsi adalah membunuh.
Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan
kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi
dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus
kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah.
Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran
terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah:
dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang,
atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu
penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang
pedih.” (QS 5:36)
e)
Kelima: Sejak kita masih berupa
janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam
kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih
mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih
dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan
janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
f) Keenam:
Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin
yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari
tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak
terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami
dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan.
Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan
pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang
mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh
janin secara paksa.
g) Ketujuh:
Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil
diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil
perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan
tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti
dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil
diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang
suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina,
sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia
berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku
seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi
berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.”
Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan
berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.”
Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena
zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba.
Bukan dibunuh secara keji.
2. Kristen Protestan & Kristen Katolik
Dalam Alkitab dikatakan dengan jelas betapa Tuhan sangat
tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi.
a. Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu
belum memiliki nyawa.
Yer
1:5 ~ “Sebelum Aku
membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum
engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah
menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa.”
Kej 16:11; Kej 25:21-26; Hos 12:2-3; Rom 9:10-13; Kel 21-22; Yes 7:14; Yes
44:2,24; Yes 46:3; Yes 49:1-2;
Yes 53:6; Ayb 3:11-16; Ayb 10:8-12; Ef 1:4; Mat 25:34; Why 13:8; Why 17:8
b. Hukuman bagi para pelaku aborsi sangat keras.
Kel
21:22-25 ~ Apabila ada
orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang
sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat
kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan
oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan
hakim. Tetapi jika perempuan itu
mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti
nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
c. Aborsi karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan
Tuhan.
Yoh
9:1-3 ~ Waktu Yesus
sedang lewat, Ia melihat seorang yang buta sejak lahirnya. Murid-muridNya bertanya kepadaNya: “Rabi,
siapakah yang berbuat dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya, sehingga ia
dilahirkan buta?"” Jawab Yesus: “Bukan dia dan bukan juga orang tuanya,
tetapi karena pekerjaan-pekerjaan Allah harus dinyatakan di dalam dia…”
Kis
17:25-29; Mzm 94:9; Rom
8:28; Im 19:14; Yes 45:9-12
d. Aborsi karena ingin menyembunyikan aib tidak dibenarkan
Tuhan.
Kej 19:36-38 ~ Lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka. Yang lebih tua melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Moab; dialah bapa orang Moab yang sekarang. Yang lebih mudapun melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Ben-Ami; dialah bapa bani Amon yang sekarang.
Kej 19:36-38 ~ Lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka. Yang lebih tua melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Moab; dialah bapa orang Moab yang sekarang. Yang lebih mudapun melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Ben-Ami; dialah bapa bani Amon yang sekarang.
Kej 50:20; Rom 8:28
e.
Tuhan
tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya.
Kel 1:15-17 ~ Raja Mesir juga memerintahkan kepada bidan-bidan yang
menolong perempuan Ibrani, seorang bernama Sifra dan yang lain bernama Pua,
katanya: “Apabila kamu menolong perempuan Ibrani pada waktu bersalin, kamu
harus memperhatikan waktu anak itu lahir: jika anak laki-laki, kamu harus
membunuhnya, tetapi jika anak perempuan, bolehlah ia hidup.” Tetapi bidan-bidan itu takut akan Allah dan
tidak melakukan seperti yang dikatakan raja Mesir kepada mereka, dan membiarkan
bayi-bayi itu hidup.
Yeh 16:20-21; Yer 32:35; Mzm 106:37-42 ; II Raj 16:3; 17:17 ; 21:6
; Ul 12:31; 18:10-13; Im 18:21, 24 dan 30
f.
Anak-anak adalah pemberian Tuhan. Jagalah sebaik-baiknya.
Kej 30:1-2 ~ Ketika dilihat Rahel, bahwa ia tidak melahirkan anak
bagi Yakub, cemburulah ia kepada kakaknya itu, lalu berkata kepada Yakub:
“Berikanlah kepadaku anak; kalau tidak, aku akan mati.” Maka bangkitlah amarah Yakub terhadap Rahel
dan ia berkata:” Akukah pengganti Allah, yang telah menghalangi engkau mengandung?”
Mzm 127:3-5 ~ Sesungguhnya, anak laki-laki adalah milik pusaka dari
pada Tuhan, dan buah kandungan adalah suatu upah. Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan,
demikianlah anak-anak pada masa muda.
Berbahagialah orang yang telah membuat penuh tabung panahnya dengan
semuanya itu. Ia tidak akan mendapat
malu, apabila ia berbicara dengan musuh-musuh di pintu gerbang.
3. Budha
Dalam
pandangan agama Buddha aborsi adalah suatu tindakan pengguguran kandungan atau
membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu.
Syarat yang harus dipenuhi terjadinya makhluk hidup:
Syarat yang harus dipenuhi terjadinya makhluk hidup:
a) Mata
utuni hoti : masa subur seorang wanita
b) Mata
pitaro hoti : terjadinya pertemuan sel telur dan sperma
c) Gandhabo
paccuppatthito : adanya gandarwa, kesadaran penerusan dalam siklus kehidupan
baru (pantisandhi-citta) kelanjutan dari kesadaran ajal (cuti citta), yang
memiliki energi karma.
Dari penjelasan diatas agama Buddha
menentang dan tidak menyetujui adanya tindakan aborsi karena telah melanggar
pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu panatipata. Suatu pembunuhan
telah terjadi bila terdapat lima faktor sebagai berikut:
a) Ada
makhluk hidup (pano)
b) Mengetahui
atau menyadari ada makhluk hidup (pannasanita)
c) Ada
kehendak (cetana) untuk membunuh (vadhabacittam)
d) Melakukan
pembunuhan ( upakkamo)
e) Makhluk
itu mati karena tindakan pembunuhan ( tena maranam)
Apabila terdapat kelima faktor dalam
suatu tindakan pembunuhan, maka telah terjadi pelanggaran sila pertama. Oleh
karena itu sila berhubungan erat dengan karma maka pembunuhan ini akan
berakibat buruk yang berat atau ringannya tergantung pada kekuatan yang
mendorongnya dan sasaran pembunuhan itu. Bukan hanya pelaku saja yang melakukan
tindak pembunuhan, ibu sang bayi juga melakukan hal yang sama. Bagaimanapun
mereka telah melakukan tindak kejahatan dan akan mendapatkan akibat di kemudian
hari, baik dalam kehidupan sekarang maupun yang akan datang.
Dalam Majjhima Nikaya 135 Buddha
bersabda "Seorang pria dan wanita yang membunuh makhluk hidup, kejam dan
gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan kepada makhluk hidup, akibat
perbuatan yang telah dilakukannya itu ia akan dilahirkan kembali sebagai
manusia di mana saja ia akan bertumimbal lahir, umurnya tidaklah akan
panjang".
Hendaknya kasus aborsi yang sering
terjadi menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bagi para remaja tidak
menyalahartikan cinta sehingga tidak melakukan perbuatan salah yang melanggar
sila. Bagi pasangan yang sudah berumah tangga mengatur kelahiran dengan program
yang ada dan bagi pihak-pihak lain yang terkait tidak mencari penghidupan
dengan cara yang salah sehingga melanggar hukum, norma dan ajaran agama.
4. Hindu
Aborsi dalam Teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut "Himsa karma" yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa, maka aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.
Aborsi dalam Teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut "Himsa karma" yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa, maka aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.
Jadi jika aborsi dilihat dari
kacamata agama dan alasan medis, ada beberapa perbedaan pandangan:
a) Perbedaan Pandangan
Perbedaan pandangan mengenai relasi
atau hubungan antara sang ibu dengan janin yang dikandung. Bilamana janin itu
sepenuhnya bagian tubuh sang ibu maka yang “anti” aborsi menganggap aborsi
melanggar hak-hak ibu. Atau sebaliknya kalau sang ibu itu hanya
alat/instrumental saja selama 9 bulan 10 hari, maka ibu tidak mempunyai hak.
Namun yang pasti secara teologis semuanya adalah hak Allah.
b) Perbedaan Paham
Perbedaan
paham mengenai kapan dimulainya kehidupan manusia. Pembuahan terjadi di rahim,
di situlah kehidupan dimulai, tapi belum menjadi manusia. Jadi mempunyai
potensi menjadi calon ‘siapa’. Semakin tua usia janin semakin komplek
masalahnya bila melakukan aborsi. Bahwa benar atau salah melakukan tindakan
aborsi, yang pasti salah.
Dalam kehidupan kita yang
dipengaruhi oleh dosa, kita tidak jarang didorong atau dipaksa untuk melakukan
perbuatan yang salah/dosa. Tetapi dalam alasan-alasan yang positif dan dapat
dipertanggungjawabkan aborsi dapat dilakukan, misalnya untuk hal-hal yang jika
tidak dilakukan akan mengakibatkan sesuatu yang sangat merugikan, missal demi
keselamatan jiwa ibu. Namun ini
bukan berarti tindakan aborsi diperbolehkan, karena aborsi tetap akan
berlangsung terus. Justru masyarakat juga harus diberi terapi. Orang-orang yang
mendorong aborsi itu yang harus diperhatikan juga. Oleh karena itu saya
menegaskan bahwa etika menjadi efektif kalau tidak dilihat secara normatif
semata, namun harus melihat realitas yang ada. Permasalahannya bukan boleh atau
tidak boleh, benar atau tidak benar. Prinsip etika harus dikaitkan dengan
kenyataan hidup. Realitas dosa inilah yang menyebabkan masalah aborsi tidak
dapat dilihat secara “hitam” dan “putih.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan yang ada, maka dapat
disimpulkan bahwa memang ada perbedaan di antara dua kubu, antara yang pro life dan pro choice terhadap aborsi. Jika seseorang melihat dari sudut
pandang agama maka orang tersebut tergolong pada paham pro life (tidak setuju dengan tindak aborsi), sedangkan ketika seseorang lebih cenderung dari sudut pandang
selain agama, misalnya kesehatan maka orang tersebut dapat dikategorikan
menganut paham pro choice (setuju
pada aborsi dengan alasan tertentu). Jadi
sampai saat ini, antara dua kubu tersebut belum ada titik temu.
3.2 Saran
Memang kasus aborsi tidak dapat kita hentikan. Tetapi kita
dapat mencegah meningkatnya kasus aborsi dengan cara kita sadar akan tindakan
aborsi tersebut tidaklah baik. Solusi saya agar kita sadar bahwa aborsi itu
dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan:
·
Sikap hormat terhadap kehidupan manusia sebagai
ciptaan Tuhan yang ”serupa dengan citra Allah” (Berdasarkan Kej 1:26)
·
Taat kepada perintah Allah khususnya perintah
cinta / esam cinta yaitu Cinta Kepada Tuhan dan esame.
·
Taati perintah ke -5 : ”Jangan Membunuh”
·
Setia kepada ajaran Gereja yang melarang keras
Aborsi (humanae Ultae).
·
Pembinaan kaum muda: Memberi Katekese
(pelajaran) mengenai seks dan seksualitas.Saya berharap, dengan solusi yang
telah saya berikan berguna bagi kita semua. Saya berharap agar kita semua
menjadi sadar dan tidak melakukan tindakan aborsi.
DAFTAR PUSTAKA
Pencarian
dari www.google.com yang diakses pada tangga l6 November 2012, dengan rincian
sebagai berikut:
10. http://bookgoogle.com
UPDATE INFO
BalasHapusMELAYANI COD (Khusus Bogor)
"HARAP DIBACA BAIK-BAIK"
Untuk meminimalisir PENIPUAN yang diakukan oleh Orang Yang Tidak Bertanggung-jawab, maka kembali Saya Informasikan lagi kepada Anda agar hanya menghubungi sesuai dengan CONTACT PERSON yang sudah Saya berikan diatas.
Saya TIDAK BERTANGGUNG JAWAB apabila Anda menghubungi CONTACT PERSON selain yang Saya berikan dibawah ini :
HP (Telp./SMS) :
- 0882 1192 2147
- 0856 7472 069
Terima kasih atas perhatiannya & kepercayaannya selama ini.
NB : Apabila usia kandungan sudah memasuki usia 6 bulan maksimal 8 Bulan, masih bisa untuk diOBATI. Tapi tentunya harus memenuhi kriteria & syarat terlebih dahulu (Tidak boleh sembarangan, ada hitungannya).
Penyesuaian Harga Paket Aborsi Lengkap per 7 Oktober 2015
- Usia Kandungan 0 sampai 2 Bulan Harga : Rp. 1.050.000,-
- Usia Kandungan 2 sampai 3 Bulan Harga : Rp. 1.400.000,-
- Usia Kandungan 3 sampai 4 Bulan Harga : Rp. 1.750.000,-
- Usia Kandungan 4 sampai 5 Bulan Harga : Rp. 2.100.000,-
- Usia Kandungan 5 sampai 6 Bulan Harga : Rp. 2.450.000,-
- Usia Kandungan 6 sampai 8 Bulan Harga : Rp. 2.750.000,-
Terima kasih
Jual obat aborsi aman manjur terpercaya
BalasHapusHarga obat 1 sd 2 bln 475rb
2 keatas sd 4bln 875rb
4bln keatas sd 5bln 1jt 275rb
6 bln 1jt 625rb
Pin bb 57fdcd77
Hub 08573 3071277
Harga belum termasuk ongkir setiap pengiriman saya privasi agar semua aman tanpa ada oknum2 lain
Garansi 1x jika gagal
Gastrul per biji 45rb min pembelian 10 biji
privasi pembeli terjamin
www.obataborsi085733071277.blogspot.com
Twitter @obataborsi_25
Melayani aborsi di tempat saya
Jual obat aborsi aman manjur terpercaya
BalasHapusHarga obat 1 sd 2 bln 475rb
2 keatas sd 4bln 875rb
4bln keatas sd 5bln 1jt 275rb
6 bln 1jt 625rb
Pin bb 57fdcd77
Hub 08573 3071277
Harga belum termasuk ongkir setiap pengiriman saya privasi agar semua aman tanpa ada oknum2 lain
Garansi 1x jika gagal
Gastrul per biji 45rb min pembelian 10 biji
privasi pembeli terjamin
www.obataborsi085733071277.blogspot.com
Twitter @obataborsi_25
Melayani aborsi di tempat saya